Hasil Sidak di Bandara Kertajati 32 CPMI Ilegal Dipulangkan

- 8 Oktober 2023, 07:33 WIB
 Hasil Sidak Kemenaker pulangkan 32 CPMI/Instagram @kemenaket
Hasil Sidak Kemenaker pulangkan 32 CPMI/Instagram @kemenaket /

PRIANGANTIMURNEWS - Sebanyak 32 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) perempuan dari berbagai Provinsi mulai NTB, Jateng, Jatim, Jabar, dan Banten dipulangkan.

32 CPMI yang dipulangkan dikarena akan menjalani kerja secara nonprosedural ke negara Timur Tengah. 

Seluruh pekerja migran tersebut dipulangkan setelah ditampung selama 11 hari di Rumah Perlindungan dan Trauma Center, Bambu Apus, Cipayung Jakarta.

Baca Juga: Persib Tak Bertanggung Jawab Jika Ada Tiket Ilegal! Andang Ruhiat Himbau Hal Ini Untuk Bobotoh

"Penangkapan ini sebelumnya dilakukan pendataan dan pendalaman hingga sidak di Bandara Internasional Jawa Barat, Kertajati Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu lalu,"dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemenaker Minggu 8 Oktober 2023.

Hari ini Kemenaker RI memulangkan 32 calon pekerja migran karena tak memiliki dokumen lengkap. 

"Pemulangan ini juga telah dikoordinasikan dengan Kadisnaker Provinsi NTB, Banten, Jawa Barat, jawa Tengah dan Jawa Timur. Untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya." kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, 

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat telah 32 pekerja migran tersebut telah dimintai keterangan.

Baca Juga: TNI Nyatakan Perang pada Mafia Perdagangan Orang dan Kegiatan Ilegal Antar Negara

 Haiyani menegaskan Kemnaker tak akan main-main kepada para pihak yang bermain, atau memfasilitasi dalam penempatan pekerja migran secara nonprosedural ini.

Direktur Binariksa Yuli Adiratna menyatakan Pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk bekerja di mana pun.

Tetapi pemerintah punya kewajiban untuk memfasilitasi dan mengatur agar penempatan tenaga kerja dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kemnaker berterima kasih kepada RPTC Kemsos atas kerjasamanya dalam memberikan pelindungan terhadap korban penempatan PMI secara nonprosedural ini.

Baca Juga: Pengiriman 1,4 Juta Rokok ilegal Asal Jatim Digagalkan Bea Cukai Semarang

Helmi (26) salah seorang calon pekerja migran mengatakan, dirinya dijanjikan bekerja sebagai PLRT di Dubai dengan gaji 1200 dirham dan dijanjikan proses penempatan secara mudah dan cepat. 

"Terima kasih kepada pemerintah terutama Kemnaker, karena saya dapat berkumpul kembali bersama keluarga dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan karena bekerja ke luar negeri secara tidak resmi," katanya.***

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah