Baca Juga: Kasus Ratusan Anak di Bantul Terkena TBC, Dosen UM Surabaya Imbau Jangan Sering Cium Anak
Saat ini SYH dan VO sudah dilepas oleh Polda Lampung karena tidak adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan keduanya (perselingkuhan).
"Karena dalam 1x24 jam tidak ada laporan, jadi alasan Polda Lampung melepas keduanya," ujar Umi.
Dengan demikian, Polda Lampung tidak dapat menerima perkara ini berupa aduan masyarakat.
Kasus bisa diproses hukum, kecuali jika istri dari oknum dosen tersebut yang membuat laporan polisi," ujarnya. ***