"Yang bersangkutan (pelaku) sempat menyatakan 'nggak usah bawa-bawa tentara' padahal yang bersangkutan (korban) menyampaikan bahwa 'saya ini Babinsa di sini'. Ini yang kami sangat sayangkan" ujarnya.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Tiga pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***