Kode Etik Jurnalistik Versi Dewan Pers yang Harus Ditaati Wartawan Indonesia

- 19 Oktober 2023, 09:05 WIB
Ilustrasi Dewan Pers
Ilustrasi Dewan Pers /Pixabay/

 

PRIANGANTIMURNEWS - Untuk keberlangsungan dalam melaksanakan tugas jurnalistik di lapangan Wartawan Indonesia selain memiliki kebebasan juga dilindungi UU No 40 Tahun 1999. 

Meski memiliki kebebasan dalam bertugas, Wartawan Indonesia dalam melaksanakan tugasnya dibekali pedoman sebelas poin Kode Etik Jurnalistik.

Hal tersebut mengacu pada kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. 

Baca Juga: 11 Jurnalis Meninggal di Palestina, Media Israel Kecam Penggambaran Negaranya Sebagai Teroris

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. 

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Baca Juga: Debt Collector Kembali Bikin Ulah, Jurnalis Jadi Sasaran Akan Melapor

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: dewanpers.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x