Kode Etik Jurnalistik Versi Dewan Pers yang Harus Ditaati Wartawan Indonesia

- 19 Oktober 2023, 09:05 WIB
Ilustrasi Dewan Pers
Ilustrasi Dewan Pers /Pixabay/

Wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

"Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik,"dikutip dari website dewanpers.or.id Kamis 19 Oktober 2023.

Baca Juga: Jurnalis Singaparna Tasikmalaya Sambut HPN 2023

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

Baca Juga: Aksi Teror Terhadap Jurnalis di Papua, Polisi Selidiki sampai AJI minta Dewan Pers bentuk Satgas

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: dewanpers.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x