Kode Etik Jurnalistik Versi Dewan Pers yang Harus Ditaati Wartawan Indonesia

- 19 Oktober 2023, 09:05 WIB
Ilustrasi Dewan Pers
Ilustrasi Dewan Pers /Pixabay/

Baca Juga: Pertandingan Sepak Bola, Pokja Jurnalis Taklukan PJU Polres Tasikmalaya 4-2

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. 

Baca Juga: Jurnalis dan Nasibnya Sepanjang Tahun 2022

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: dewanpers.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x