Remaja di Sumatera Barat Diduga Melakukan Penistaan ​​Kitab Suci, Terancam 15 Tahun Penjara

- 13 November 2023, 15:44 WIB
 Wakapolres Tanah Datar Kompol Hikmah memberikan keterangan soal kasus penjagaan agama dengan tersangka seorang remaja asal Tanah Datar Sumatera Barat/PMJ/Ist
Wakapolres Tanah Datar Kompol Hikmah memberikan keterangan soal kasus penjagaan agama dengan tersangka seorang remaja asal Tanah Datar Sumatera Barat/PMJ/Ist /

Atas perbuatannya tersebut, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 156 a tentang penodaan agama dengan ancaman pidana lima tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah