Atas perbuatannya tersebut, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 156 a tentang penodaan agama dengan ancaman pidana lima tahun penjara.***
Atas perbuatannya tersebut, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 156 a tentang penodaan agama dengan ancaman pidana lima tahun penjara.***
Editor: Muh Romli
Sumber: pmj news