PRIANGANTIMURNEWS - Anda ingin tahu ada berapa negara yang telah menggunakan Visa Diaspora Indonesia. Ternyata didunia baru ada 18 negara yang sudah menggunakan.
Visa Diaspora Indonesia untuk menumbuhkan dan lebih mempermudah akses pelayanan hubungan perekonomian hubungan Internasional dan kini Visa Diaspora sudah ada di 18 negara.
Visa Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar.
Baca Juga: Kemenkumham Direktorat Jenderal Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora
Juga termasuk di Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi, Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan.
"Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi,"kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim disampaikan melalui Humas Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tasikmalaya Jumat 17 November 2023.
Bagi anda yang belum tahu, syarat Visa Diaspora yakni:
a. paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan;
b. bukti biaya hidup;