Visa Diaspora Indonesia Sudah Tersebar di 18 Negara

- 17 November 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi pembuat Visa yang kini sudah tersebar di 18 negara.
Ilustrasi pembuat Visa yang kini sudah tersebar di 18 negara. /Pixabay/

c. pasfoto berwarna;

Baca Juga: Simak Baik-Baik! Inilah Syarat Pembuatan Visa Diaspora

d. pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia senilai saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000;

e. dokumen yang membuktikan bahwa orang asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.

Beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan visa bagi diasporanya di antaranya adalah India, Irlandia dan Portugal. 

Baca Juga: Tahun 2023 Warga Berpaspor Rusia Bebas Visa Jika Ingin Berkunjung ke Sejumlah Negara Arab, Ini Alasannya

Program "Overseas Citizen of India" (OCI) yang memberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki properti di India.

Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya.

Dengan kebijakan tersebut, diaspora India di luar negeri menjadi mudah dalam memberikan kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi.

“Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi Diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,” ujar Silmy.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah