PRIANGANTIMURNEWS - Untuk menumbuhkan dan lebih mempermudah akses pelayanan hubungan perekonomian jaringan Internasional Kemenkumham RI Visa Diaspora.
"Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi,"kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim disampaikan melalui Humas Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tasikmalaya Jumat 17 November 2023.
Syarat Visa Diaspora yakni:
a. paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan;
b. bukti biaya hidup;
c. pasfoto berwarna;
Baca Juga: Kemenkumham Direktorat Jenderal Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora
d. pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah
Indonesia senilai saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000;