Simak Baik-Baik! Inilah Syarat Pembuatan Visa Diaspora

- 17 November 2023, 13:02 WIB
Kemenkumham RI Direktorat Jenderal Imigrasi terbitkan Visa Diaspora dan syaratanya./Imigrasi.go.id
Kemenkumham RI Direktorat Jenderal Imigrasi terbitkan Visa Diaspora dan syaratanya./Imigrasi.go.id /

PRIANGANTIMURNEWS - Untuk menumbuhkan dan lebih mempermudah akses pelayanan hubungan perekonomian jaringan Internasional Kemenkumham RI Visa Diaspora.

"Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi,"kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim disampaikan melalui Humas Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tasikmalaya Jumat 17 November 2023.

Syarat Visa Diaspora yakni:

a. paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan;

b. bukti biaya hidup;

c. pasfoto berwarna;

Baca Juga: Kemenkumham Direktorat Jenderal Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora

d. pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah

Indonesia senilai saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000;

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x