Simak Baik-Baik! Inilah Syarat Pembuatan Visa Diaspora

- 17 November 2023, 13:02 WIB
Kemenkumham RI Direktorat Jenderal Imigrasi terbitkan Visa Diaspora dan syaratanya./Imigrasi.go.id
Kemenkumham RI Direktorat Jenderal Imigrasi terbitkan Visa Diaspora dan syaratanya./Imigrasi.go.id /

e. dokumen yang membuktikan bahwa orang asing tersebut pernah menjadi warga negara

Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.

Baca Juga: Jurnalis Asing yang Akan Meliput KTT G 20 Bebas Visa Kunjungan

Beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan Visa bagi diasporanya di antaranya adalah India, Irlandia dan Portugal. 

Program "Overseas Citizen of India" (OCI) yang memberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki properti di India.

Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya.

Baca Juga: Tahun 2023 Warga Berpaspor Rusia Bebas Visa Jika Ingin Berkunjung ke Sejumlah Negara Arab, Ini Alasannya

Dengan kebijakan tersebut, diaspora India di luar negeri menjadi mudah dalam memberikan kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi.

“Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,” ujar Silmy.

Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x