Simak Baik-Baik! Inilah Syarat Pembuatan Visa Diaspora

- 17 November 2023, 13:02 WIB
Kemenkumham RI Direktorat Jenderal Imigrasi terbitkan Visa Diaspora dan syaratanya./Imigrasi.go.id
Kemenkumham RI Direktorat Jenderal Imigrasi terbitkan Visa Diaspora dan syaratanya./Imigrasi.go.id /

Baca Juga: Sebut Sebagai Tindakan Balasan, China Tangguhkan Penerbit Visa Jangka Pendek untuk Korea Selatan dan Jepang

Juga termasuk di Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi, Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada Direktorat Jenderal Keimigrasian menerbitkan Visa Diaspora untuk mendukung ekonomi Indonesia.

Selain itu guna beri kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia untuk bisa berkunjung ke tanah Air dengan mudah. 

Baca Juga: Visa, Mastercard Menangguhkan Operasi di Rusia

Tambah Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebut, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.

“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi,"kata, Silmy Jumat 17 November 2023.

Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka. Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. 

Baca Juga: Ini Panduan Masuk ke Indonesia, Berikut Ketentuan Visa Atau Izin Tinggalnya

"Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia,” ujar Silmy.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x