Kemenkumham Direktorat Jenderal Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora

- 17 November 2023, 12:34 WIB
Kemenkumham RI Direktorat Jenderal Imigrasi terbitkan Visa Diaspora.
Kemenkumham RI Direktorat Jenderal Imigrasi terbitkan Visa Diaspora. /Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tasikmalaya/

PRIANGANTIMURNEWS - Langkah langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada Direktorat Jenderal Keimigrasian menerbitkan Visa Diaspora.

Imigrasi terbitkan Visa Diaspora untuk mendukung ekonomi Indonesia guna beri kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia untuk bisa berkunjung ke tanah Air dengan mudah. 

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebut, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.

Baca Juga: Tahun 2023 Warga Berpaspor Rusia Bebas Visa Jika Ingin Berkunjung ke Sejumlah Negara Arab, Ini Alasannya

“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi,"kata, Silmy Jumat 17 November 2023.

Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka. Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. 

"Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia,” ujar Silmy.

Baca Juga: Jurnalis Asing yang Akan Meliput KTT G 20 Bebas Visa Kunjungan

Silmy menyebut Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x