Kemenkumham Direktorat Jenderal Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora

- 17 November 2023, 12:34 WIB
Kemenkumham RI Direktorat Jenderal Imigrasi terbitkan Visa Diaspora.
Kemenkumham RI Direktorat Jenderal Imigrasi terbitkan Visa Diaspora. /Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tasikmalaya/

Program "Overseas Citizen of India" (OCI) yang memberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki properti di India.

Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya.

Dengan kebijakan tersebut, Diaspora India di luar negeri menjadi mudah dalam memberikan kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Pastikan Data Biometrik Aman Tidak Bocor

“Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,” ujar Silmy.

Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar.

Juga termasuk di Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi, Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. 

Baca Juga: Gunakan Paspor Palsu, Dua WNA Mesir dan Nigeria Ditangkap Petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali

Adapun jumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar 6 juta orang.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x