Gunakan Paspor Palsu, Dua WNA Mesir dan Nigeria Ditangkap Petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali

- 2 Juni 2023, 06:51 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito (kanan) bersama Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Baron Ichsan di sela rapat pengawasan orang asing di Denpasar, Bali, Senin 22 Mei 2023. ANTARA/HO-Kemenkumham Bali
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito (kanan) bersama Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Baron Ichsan di sela rapat pengawasan orang asing di Denpasar, Bali, Senin 22 Mei 2023. ANTARA/HO-Kemenkumham Bali /

PRIANGANTIMURNEWS - Dua warga negara asing (WNA) masing-masing dari Mesir dan Nigeria ditangkap petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali.

Petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali menangkap dua WNA asal Mesir dan Nigeria itu karena menggunakan paspor palsu.

Adapun dua orang WNA yang ditangkap  yakni berinisial MSH berusia 37 tahun asal Mesir dan YBI  usia 25 tahun dari Nigeria.

Baca Juga: Lewati Izin Tinggal, Imigrasi Bali Deportasi Warga AS

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito mengatakan telah menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Mesir dan Nigeria karena menggunakan paspor palsu.

"Kami sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua WNA itu kepada Kejaksaan Negeri Badung," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Kamis 1 Juni 2023.

Dua pelaku laki-laki itu yakni WNA dari Mesir berinisial MSH berusia 37 tahun dan YBI dari Nigeria berusia 25 tahun.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Bahas Layanan Keimigrasian dengan VFS Global

Kedua pelaku ditangkap pada waktu yang berbeda dan keterkaitan keduanya saat ini sedang didalami petugas.

MSH ditangkap pada Selasa 16 Mei 2023 saat pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x