PRIANGANTIMURNEWS - Dua warga negara asing (WNA) masing-masing dari Mesir dan Nigeria ditangkap petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali.
Petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali menangkap dua WNA asal Mesir dan Nigeria itu karena menggunakan paspor palsu.
Adapun dua orang WNA yang ditangkap yakni berinisial MSH berusia 37 tahun asal Mesir dan YBI usia 25 tahun dari Nigeria.
Baca Juga: Lewati Izin Tinggal, Imigrasi Bali Deportasi Warga AS
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito mengatakan telah menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Mesir dan Nigeria karena menggunakan paspor palsu.
"Kami sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua WNA itu kepada Kejaksaan Negeri Badung," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Kamis 1 Juni 2023.
Dua pelaku laki-laki itu yakni WNA dari Mesir berinisial MSH berusia 37 tahun dan YBI dari Nigeria berusia 25 tahun.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi Bahas Layanan Keimigrasian dengan VFS Global
Kedua pelaku ditangkap pada waktu yang berbeda dan keterkaitan keduanya saat ini sedang didalami petugas.
MSH ditangkap pada Selasa 16 Mei 2023 saat pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.