Gunakan Paspor Palsu, Dua WNA Mesir dan Nigeria Ditangkap Petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali

- 2 Juni 2023, 06:51 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito (kanan) bersama Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Baron Ichsan di sela rapat pengawasan orang asing di Denpasar, Bali, Senin 22 Mei 2023. ANTARA/HO-Kemenkumham Bali
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito (kanan) bersama Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Baron Ichsan di sela rapat pengawasan orang asing di Denpasar, Bali, Senin 22 Mei 2023. ANTARA/HO-Kemenkumham Bali /

"Selain paspor yang bersangkutan, kami juga didukung beberapa bukti kuat antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan WN Amerika Serikat dan paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH," imbuh Sugito.

Atas perbuatannya, MSH dan YBI diduga melanggar pasal 119 ayat 2 tentang dokumen perjalanan palsu sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga: Overstay, Satu Keluarga Asal Rusia Ditangkap Petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu memberikan apresiasi kepada petugas imigrasi atas ketelitian dan kecermatannya dalam pemeriksaan keimigrasian sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu oleh WNA.

"Apresiasi kepada petugas kami di bandara yang cermat dan teliti dalam melakukan pemeriksaan keimigrasian sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu," ujarnya.

Saat ini, kedua WNA itu sedang diperiksa lebih lanjut dan ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x