Petugas Imigrasi saat itu ragu terhadap keaslian paspor yang digunakan oleh MSH, kemudian melakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut.
Baca Juga: Melanggar Aturan Adat saat Hari Raya Nyepi, Dua WNA Polandia Diperiksa Imigrasi Bali
Berdasarkan pemeriksaan pada lab mini imigrasi, petugas meyakini paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.
"MSH kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Sugito.
Sedangkan YBI ditangkap pada 17 Mei 2023 yang berawal dari kecurigaan petugas maskapai di meja pelaporan penumpang (check-in) terhadap paspor yang digunakan YBI.
Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas Imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan lab mini imigrasi, petugas imigrasi menyakini paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.
Baca Juga: Dua Warga Polandia Dideportasi Kantor Imigrasi Bali, Ini Alasannya
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan gelar perkara pada 25 Mei 2023 yang dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.
Hasilnya, dua kasus itu dilanjutkan ke proses penyidikan karena sudah mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana keimigrasian.