PRIANGANTIMURNEWS - Dua orang warga negara asing (WNA) asal Polandia dideportasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Bali.
Dua WNA asal Polandia itu dideportasi karena keduanya melanggar aturan keimigrasian dan aturan adat saat perayaan Nyepi.
Dua WNA itu rencana akan dipulangkan ke negaranya Polandia pada Sabtu 25 Maret 2023 dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Baca Juga: Peminat Mudik Gratis yang Dibuka Kemenhub Membeludak, Kemungkinan Dibuka lagi
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai mengatakan kedua WNA itu rencananya dipulangkan paksa ke Polandia dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu 25 Maret 2023.
"Dua WNA Polandia itu besok dideportasi menggunakan pesawat AirAsia QZ7517 pada pukul 09.55 WITA tujuan Soekarno Hatta, kemudian pada pukul 17.05 WIB mereka melanjutkan perjalanan menumpang Etihad Airways EY475 transit di Abu Dhabi, lalu ke Polandia,” kata Iqbal saat konferensi pers Jumat 24 Maret 2023.
Adapun dua WNA itu kata Iqbal bernama Karol Grabinski (40 tahun) dan Barbara Karina Walczak (25 tahun) pulang ke negaranya menggunakan biaya sendiri.
Baca Juga: 3 Hal yang Membatalkan Puasa yang Sering Disepelekan
Dikatakan Iqbal bahwa saat ini Imigrasi Denpasar saat ini masih mendalami keterangan dua orang asing tersebut dan mereka tetap akan di Kantor Imigrasi Denpasar sampai waktu deportasinya.
Dari hasil pemeriksaan sementara kata Iqbal menunjukkan dua WNA itu mengetahui ada peringatan Nyepi di Bali berikut aturannya yang melarang warga keluar dari rumah selama 24 jam atau satu hari.