Dua Warga Polandia Dideportasi Kantor Imigrasi Bali, Ini Alasannya

- 25 Maret 2023, 04:17 WIB
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai (kanan) dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anak Agung Bagus Narayana (tengah) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Jumat 24 Maret 2023 memberi keterangan kepa
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai (kanan) dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anak Agung Bagus Narayana (tengah) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Jumat 24 Maret 2023 memberi keterangan kepa /

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anak Agung Bagus Narayana mengatakan dua WNA itu yang bersangkutan tahu ada Nyepi di Bali.

"Yang bersangkutan tahu ada Nyepi di Bali dan paham apa yang menjadi ketentuan saat Nyepi. Kami masih mendalami lagi apa ada unsur-unsur (pelanggaran) lainnya," kata  Anak Agung Bagus Narayana saat sesi jumpa pers itu.

Baca Juga: Dilarang adakan Buka bersama! Aturan buat ASN dan pejabat selama Ramadhan, Ustadz Zacky Mirza bersuara!

Sejauh ini, Imigrasi Denpasar menjerat dua WNA Polandia itu dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal itu mengatur pejabat Imigrasi dapat menindak orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta melanggar peraturan perundang-undangan.

"Jadi, (dua WNA itu) dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian yang salah satunya pendeportasian," kata Narayana.

Dua WNA Polandia itu ditemukan oleh pecalang Desa Adat Sukawati berkemah di tenda yang dipasang di dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, Rabu 22 Maret 2023, saat peringatan Nyepi di Bali.

Baca Juga: Pemanah Ikan Tewas Diterkam Buaya, Jasadnya Ditemukan Tim SAR Gabungan mengambang di Air

Dua WNA itu cekcok dengan pecalang dan menolak untuk masuk ke rumah atau penginapan. Keduanya beralasan tidak memiliki uang untuk menyewa penginapan karena berlibur dengan biaya terbatas selama di Bali (backpacker).

Selanjutnya, Bendesa Adat Sukawati dan Pecalang Desa Adat Sukawati melaporkan dua WNA itu ke Polsek Sukawati. Polisi pun menjemput dan menahan mereka di Kantor Polsek Sukawati, Rabu 22 Maret 2023 dan menyerahkan keduanya ke Imigrasi Denpasar pada Kamis 23 Maret untuk diperiksa.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x