Gunakan Paspor Palsu, Dua WNA Mesir dan Nigeria Ditangkap Petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali

- 2 Juni 2023, 06:51 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito (kanan) bersama Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Baron Ichsan di sela rapat pengawasan orang asing di Denpasar, Bali, Senin 22 Mei 2023. ANTARA/HO-Kemenkumham Bali
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito (kanan) bersama Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Baron Ichsan di sela rapat pengawasan orang asing di Denpasar, Bali, Senin 22 Mei 2023. ANTARA/HO-Kemenkumham Bali /

PRIANGANTIMURNEWS - Dua warga negara asing (WNA) masing-masing dari Mesir dan Nigeria ditangkap petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali.

Petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali menangkap dua WNA asal Mesir dan Nigeria itu karena menggunakan paspor palsu.

Adapun dua orang WNA yang ditangkap  yakni berinisial MSH berusia 37 tahun asal Mesir dan YBI  usia 25 tahun dari Nigeria.

Baca Juga: Lewati Izin Tinggal, Imigrasi Bali Deportasi Warga AS

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito mengatakan telah menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Mesir dan Nigeria karena menggunakan paspor palsu.

"Kami sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua WNA itu kepada Kejaksaan Negeri Badung," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Kamis 1 Juni 2023.

Dua pelaku laki-laki itu yakni WNA dari Mesir berinisial MSH berusia 37 tahun dan YBI dari Nigeria berusia 25 tahun.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Bahas Layanan Keimigrasian dengan VFS Global

Kedua pelaku ditangkap pada waktu yang berbeda dan keterkaitan keduanya saat ini sedang didalami petugas.

MSH ditangkap pada Selasa 16 Mei 2023 saat pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Petugas Imigrasi saat itu ragu terhadap keaslian paspor yang digunakan oleh MSH, kemudian melakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut.

Baca Juga: Melanggar Aturan Adat saat Hari Raya Nyepi, Dua WNA Polandia Diperiksa Imigrasi Bali

Berdasarkan pemeriksaan pada lab mini imigrasi, petugas meyakini paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.

"MSH kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Sugito.

Sedangkan YBI ditangkap pada 17 Mei 2023 yang berawal dari kecurigaan petugas maskapai di meja pelaporan penumpang (check-in) terhadap paspor yang digunakan YBI.

Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas Imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan lab mini imigrasi, petugas imigrasi menyakini paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.

Baca Juga: Dua Warga Polandia Dideportasi Kantor Imigrasi Bali, Ini Alasannya

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan gelar perkara pada 25 Mei 2023 yang dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.

Hasilnya, dua kasus itu dilanjutkan ke proses penyidikan karena sudah mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana keimigrasian.

"Selain paspor yang bersangkutan, kami juga didukung beberapa bukti kuat antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan WN Amerika Serikat dan paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH," imbuh Sugito.

Atas perbuatannya, MSH dan YBI diduga melanggar pasal 119 ayat 2 tentang dokumen perjalanan palsu sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga: Overstay, Satu Keluarga Asal Rusia Ditangkap Petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu memberikan apresiasi kepada petugas imigrasi atas ketelitian dan kecermatannya dalam pemeriksaan keimigrasian sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu oleh WNA.

"Apresiasi kepada petugas kami di bandara yang cermat dan teliti dalam melakukan pemeriksaan keimigrasian sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu," ujarnya.

Saat ini, kedua WNA itu sedang diperiksa lebih lanjut dan ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x