Kemenkumham Direktorat Jenderal Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora

- 17 November 2023, 12:34 WIB
Kemenkumham RI Direktorat Jenderal Imigrasi terbitkan Visa Diaspora.
Kemenkumham RI Direktorat Jenderal Imigrasi terbitkan Visa Diaspora. /Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tasikmalaya/

Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas. Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi:

a. paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan;

b. bukti biaya hidup;

c. pasfoto berwarna;

Baca Juga: Visa, Mastercard Menangguhkan Operasi di Rusia

d. pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah

Indonesia senilai saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000;

e. dokumen yang membuktikan bahwa orang asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.

Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Masuk Imigrasi Indonesia, Lakukan Penerbangan dari Singapura

Beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan Visa bagi diasporanya di antaranya adalah India, Irlandia dan Portugal. 

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah