Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas. Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi:
a. paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan;
b. bukti biaya hidup;
c. pasfoto berwarna;
Baca Juga: Visa, Mastercard Menangguhkan Operasi di Rusia
d. pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah
Indonesia senilai saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000;
e. dokumen yang membuktikan bahwa orang asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.
Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Masuk Imigrasi Indonesia, Lakukan Penerbangan dari Singapura
Beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan Visa bagi diasporanya di antaranya adalah India, Irlandia dan Portugal.