Visa Diaspora Indonesia Sudah Tersebar di 18 Negara

- 17 November 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi pembuat Visa yang kini sudah tersebar di 18 negara.
Ilustrasi pembuat Visa yang kini sudah tersebar di 18 negara. /Pixabay/

Baca Juga: Sebut Sebagai Tindakan Balasan, China Tangguhkan Penerbit Visa Jangka Pendek untuk Korea Selatan dan Jepang

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada Direktorat Jenderal Keimigrasian menerbitkan Visa Diaspora untuk mendukung ekonomi Indonesia.

Selain itu guna beri kenyamanan dan kemudahan bagi Diaspora Indonesia untuk bisa berkunjung ke tanah Air dengan mudah. 

Tambah Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebut, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.

Baca Juga: Karena Pandemi Covid-19, Ini Syarat untuk Mendapatkan Visa on Arrival Masuk ke Indonesia

“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi,"kata, Silmy Jumat 17 November 2023.

Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka. Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. 

"Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia,” ujar Silmy.

Baca Juga: Ini Panduan Masuk ke Indonesia, Berikut Ketentuan Visa Atau Izin Tinggalnya

Silmy menyebut Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah