PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah masih melakukan pembatasan bagi pengunjung yang masuk ke Indonesia, baik melalui bandara maupun pelabuhan.
Hal tersebut guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, karena pandemi Covid-19 masih ada. Sebagaimana yang dilansir priangantimurnews.com Pikiran rakyat melalui laman Kemlu.go.id.Bern
Baca Juga: Ini Panduan Masuk ke Indonesia, Berikut Ketentuan Visa Atau Izin Tinggalnya
Berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan Visa on Arrival:
1. Paspor yang masih berlaku selama 6 bulan sejak tanggal masuk;
2. Tiket pulang atau pergi (yang menunjukkan tanggal keberangkatan dari Indonesia);
3. Asuransi yang mencakup pertanggungan pengobatan Covid-19 di Indonesia.;
4. Biaya Visa on Arrival Rp. 500.000,-
5. Dokumen terkait lainnya yang diminta oleh Gugus Tugas Covid-19 (silakan mengacu pada protokol kesehatan Indonesia di bawah).
Harap siapkan dokumen Anda dan ikuti langkah-langkah kesehatan dan keselamatan di Indonesia.
Baca Juga: Cara mencairkan Saldo Paylater Lazada Ke saldo Dana, Terbaru 2022
Indonesia menerapkan protokol kesehatan berikut sejak18 Mei 2022hingga pemberitahuan lebih lanjut.
1. Tes PCR tidak lagi diperlukan untuk masuk ke Indonesia jika traveler sudah divaksinasi lengkap. Catatan:Maskapai penerbangan/pengangkutan mungkin memiliki persyaratan yang berbeda untuk menaiki kendaraan transportasi mereka terkait tes PCR;