2. Wisatawan yang belum divaksinasi akan divaksinasi pada saat masuk;
3. Download aplikasi seluler IndonesiaPeduliLindungi(tersedia di Google Play; App Store, App Gallery);
4. Daftarkan sertifikat vaksin Covid-19 Anda di vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in (sertifikat terverifikasi Anda akan muncul di aplikasi PeduliLindungi Anda) untuk akses Anda ke tempat umum dalam ruangan di Indonesia;
Baca Juga: Jaga Momentum Pemulihan, Jokowi Minta Masyarakat Untuk Lakukan Vaksin Penguat
5. Tunjukkan bukti cetak atau digital bahwa Anda telah divaksinasi penuh terhadap Covid-19 setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan Anda (pengecualian berlaku untuk pengunjung berusia di bawah 18 tahun, kunjungan diplomatik/resmi pemerintah, dan orang yang memiliki sertifikat medis). warga negara Indonesia yang tidak divaksinasi lengkap akan menerima vaksinasi setelah karantina;
6. Pelancong yang telah terinfeksi Covid-19 dibebaskan dari menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 selama pelancong dapat menunjukkan surat keterangan medis dari dokter/rumah sakit/kementerian kesehatan atau surat keterangan pemulihan Covid-19 dari negara keberangkatan (dalam bahasa Inggris ) memastikan bahwa pemudik tidak lagi menularkan Covid-19;
7. Pengecekan suhu pada saat kedatangan di Indonesia dan jika wisatawan mengalami demam dan/atau gejala Covid-19 maka harus dilakukan tes PCR pada saat kedatangan. Jika wisatawan tidak diharuskan melakukan tes PCR pada saat kedatangan maka mereka dapat melanjutkan perjalanan;
Baca Juga: Update Pencarian Eril, Sang Ibu Atalia Praratya: Mohon Keikhlasannya Untuk Mendoakan A Eril
8. A. Jika wisatawan harus melakukan tes PCR pada saat kedatangan maka mereka harus menunggu hasil tes PCR negatif di hotel/akomodasi.
B. Jika traveler's PCR test pada saat kedatangan positif maka mereka perlu dikarantina atau dirawat di rumah sakit seperti yang disarankan oleh pejabat Kementerian Kesehatan.