Karena Pandemi Covid-19, Ini Syarat untuk Mendapatkan Visa on Arrival Masuk ke Indonesia

- 31 Mei 2022, 09:07 WIB
Ilustrasi bandara.
Ilustrasi bandara. /pixabay/

9.Durasi karantina 5 x 24 jam bagi mereka yang belum divaksinasi atau telah menerima 1 dosis vaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan medis dari rumah sakit setempat yang menjelaskan alasan mengapa mereka tidak dapat menyelesaikan/menerima vaksinasi, diikuti dengan yang lain tes PCR pada hari keempat kedatangan di Indonesia;

10. Anda akan memiliki izin untuk melanjutkan perjalanan Anda di Indonesia jika hasil tes negatif.

Dalam hal hasil tes PCR positif pada saat kedatangan di Indonesia:

- Isolasi di fasilitas yang disetujui atau di rumah sakit.
- Warga negara asing harus menanggung sendiri biaya isolasinya.
- Biaya isolasi WNI akan ditanggung oleh Pemerintah Indonesia.​ ***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: kemlu.go.id/bern


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah