Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dipaksakan, Ini Penjelasan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya

- 25 November 2023, 19:30 WIB
 Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan./ PMJ News/Fajar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan./ PMJ News/Fajar /

PRIANGANTIMURNEWS - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Keputusan tersebut tentu membuat masyarkat tercengang karena tidak menyangka kalau Ketua KPK akan ditetapkan menjadi tersangka.

Bahkan ada kabar tak sedap juga muncul dan sampai ke telinga polisi yakni bahwa penetapan Ketua KPK Firli Bahuri terkesan dipaksakan.

Baca Juga: Kasus Firli Bahuri Ditangani Bebas Dari Intimidasi, Penyidik Polri Tangani Dengan Profesional

Terkait dengan kabar miring tersebut, tim penyidik Polda Metro Jaya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi soal adanya penyataan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri terkesan dipaksakan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya dalam mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo bebas tanpa adanya tekanan.

"Bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi ataupun pengaruh apapun," ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat 24 November 2023.

Lebih lanjut Ade Safri menegaskan, selama proses penanganan perkara yang melibatkan pimpinan tersebut pihaknya menjunjung tinggi profesionalisme dan transparan.

Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Ogah Beri Komentar

"Kami menjamin dan pastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyidikan penyidik Polri akan profesional, transparan dan akuntabel," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Tahun 2020, BNPB Hormati Penyidikan KPK

“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri kepada wartawan.

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.***

Editor: Muh Romli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah