PRIANGANTIMURNEWS - Polda Metro Jaya dengan tegas mengumumkan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dengan bahwa keputusan ini diambil tanpa adanya tekanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memberikan keterangan di Jakarta pada Jumat 24 November 2023, bahwa dirinya mohon penyidikan, pihaknya ingin memastikan bahwa tim penyidik Polri menjalankan pelayaran dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, serta bebas dari pengaruh atau intimidasi apapun
Pernyataan ini menanggapi persetujuan kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, yang pada hari Kamis 23 November 2023 menyatakan penetapan tersangka tersebut dipaksakan dengan alat bukti diserahkan oleh Polda Metro Jaya tak pernah ditunjukkan.
Baca Juga: Polisi Beberkan Ada Penyerahan Uang dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL Polisi
Ade menjelaskan lebih lanjut terkait perkataan Ian Iskandar, yang mengindikasikan niat untuk mengajukan penolakan hukum yang belum dijelaskan rinciannya.
Selanjutnya dia mengatakan, bahwa hal itu adalah hak dari tersangka dan kuasa hukumnya.
Dalam prinsipnya, Ade menegaskan bahwa penyidik akan tetap menjalankannya dengan profesional, transparan, serta akuntabel dalam menghadapi setiap tahap penyidikan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Firli Bahuri Dicekal