Kecelakaan Maut Minibus dengan Kereta Api Probowangi, Sopir Resmi Tersangka

- 24 November 2023, 14:00 WIB
Sebuah elf yang rusak akibat tertabrak KA Probowangi di Lumajang, Minggu (19/11/2023). ANTARA/HO-KAI
Sebuah elf yang rusak akibat tertabrak KA Probowangi di Lumajang, Minggu (19/11/2023). ANTARA/HO-KAI /

PRIANGANTIMURNEWS- Dalam peristiwa kecelakaan maut antara minibus dengan Kereta Api KA Probowangi di Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah Lumajang, pada Minggu (19/11/2023) malam lalu polisi menetapkan sopir minibus elf sebagai tersangka.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan
penetapan tersangka dilakukan karena sopir diduga nekat melintasi lintasan kereta api tanpa palang pintu hingga menabrak KA Probowangi yang saat itu tengah melintas bersamaan.

Akibatnya, peristiwa tersebut 11 penumpang yang ada dalam minibus tewas saat tabrakan terjadi, sementara empat lainnya dilaporkan luka berat.

Baca Juga: Laka Lantas Nataru 2023, Sebuah Mobil Terguling di Turunan Gentong, Diduga Hilang Kendali

Atas perbuatannya, kini sopir mobil elf, Bayu Triananto terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara karena telah menyebabkan orang meninggal dunia.

“Hasil gelar perkara yang kami lakukan, kami simpulkan bahwa Bayu Triananto yang merupakan sopir kendaraan dengan Nopol N 7546T kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, Kamis (23/11/2023).

Sementara itu, pihak PT KAI menyesalkan terjadinya kecelakaan tersebut. Mereka pun mengucapkan turut berbelasungkawa kepada seluruh korban.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Jenguk Korban Laka di RS

“Kami prihatin sekali dan menyesalkan kejadian ini. Kami turut berbelasungkawa kepada seluruh korban,” ucap Anwar.
Agar kecelakaan serupa tak lagi terjadi, PT KAI melakukan penyempitan akses jalan. Hal ini bertujuan supaya para pengguna kendaraan yang mau melintas dapat mengurangi kecepatan.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x