PRIANGANTIMURNEWS - Pelaku pengkonsumsi, penjualan minuman keras sejak dulu hingga kini masih sulit diberantas. Meski berbagai upaya pencegahan dilakukan oleh aparat.
Upaya pencegahan dan penyitaan yang dilakukan oleh aparat memang tidak semua dari akar rumput atau produsen langsung terutama miras bermerek.
Tak heran jika pengkonsumsi, penjualan dan peredaran miras masih ada dan sulit untuk di berantas.
Baca Juga: Polres Subang Razia dan Musnahkan 9.215 Botol Miras
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penyergapan penjualan minuman keras yang dilakukan oleh Anggota Kodim 0612 Tasikmalaya dan pihak Kepolisian.
Penyergapan dilakukan pada hari Kamis, 23 November 2023 pukul 23.50 WIB oleh Babinsa Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya
Awalnya Babinsa Kelurahan Tawang Serma Puri mendapat laporan dari masyarakat yang sedang melaksanakan ronda bahwa ditemukan ada penjualan miras.
Baca Juga: Jangan Minum Atau Bawa Miras Saat Konser Dewa19, Ini Resikonya
Pelaku penjualan miras dikontakan milik sodara Asep di jln Siliwangi Kamoung Gunung Kawung RT 02/RW18 Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.