Setelah menerima laporan Babinsa mendatangi TKP dan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Dalam melakukan penyergapan Babinsa tidak sendiri bekerjasama dengan masyarakat untuk melaksanakan penyergapan.
Baca Juga: Pabrik Miras Ilegal Berkedok Rumah Konveksi di Tambora Dibongkar Polisi
"Awalnya sebelum dilakukan penyergapan, ada laporan dari warga yang sedang ngeronda," kata Babinsa Kelurahan Tawang Serma Puri dalam laporannya Jumat 24 November 2023.
Adapun hasil dari penyergapan tersebut didapatkan barang bukti Miras sejumlah 50 botol, 39 botol Ciu dan 8 botol Anggur ginseng.
Adapun identitas penjual miras bernama, lyan Herdiana (20) Tahu asal Desa Cogreg Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: PMII Kota Tasik Menilai Ungkap Kasus Gudang Miras PT Panjunan Main Main
Dalam penyergapan yang bersangkutan dan barang bukti diserahkan ke Polsek Tawang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.***