PRIANGANTIMURNEWS - Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak mau memberi komentar terkait ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap dirinya.
SYL berdalih dirinya masih dalam tahap diperiksa dan berproses hukum.
"Aku baru diperiksa, saya masih berproses hukum," kata Syahrul Yasin Limpo usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca Juga: Resmi! Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Surat Pengunduran Diri
SYL langsung masuk ke kendaraan tahanan KPK menuju Rutan KPK dan tidak memberikan komentar lebih.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam 22 November 2023 dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada hari Rabu.
Baca Juga: Dua Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makasar Digeledah Penyidik KPK
"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.