Bantuan Hukum Ditarik! KPK Abstain Dari Belakang Firli Bahuri

- 30 November 2023, 15:58 WIB
Syahrul Yasin Limpo tak mau tanggapi penetapan tersangka Firli Bahuri./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa
Syahrul Yasin Limpo tak mau tanggapi penetapan tersangka Firli Bahuri./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa /

Kasus yang menimpa Firli Bahuri bermula dari penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, SYL (Syahrul Yasin Limpo).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan status tersangka setelah gelar perkara pada Rabu 29 November 2023 malam.

Dampaknya tak hanya berhenti pada status tersangka, Firli Bahuri juga diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK via surat Keputusan Presiden RI Nomor 116 Tahun 2023 tanggal 24 November 2023.

Baca Juga: Levy Madinda Resmi Dipulangkan Ke Klub Asalnya JDT! Dua Hal Inilah Yang Akan Berdampak Pada Persib

Dalam langkah beriringan, Presiden Joko Widodo menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango selaku pelaksana tugas Ketua KPK menggantikan Firli. Sebuah babak baru dimulai dalam dinamika pemberantasan korupsi di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah