Bantuan Hukum Ditarik! KPK Abstain Dari Belakang Firli Bahuri

- 30 November 2023, 15:58 WIB
Syahrul Yasin Limpo tak mau tanggapi penetapan tersangka Firli Bahuri./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa
Syahrul Yasin Limpo tak mau tanggapi penetapan tersangka Firli Bahuri./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa /

 

PRIANGANTIMURNEWS - Kejutan terjadi di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana pimpinan KPK non-aktif, Firli Bahuri, mendapati dirinya tanpa perisai hukum dari institusi tempatnya bernaung.

Komisi tersebut mengumumkan pembatalan pemberian bantuan hukum terkait kasus hukum yang menjerat Firli di Polda Metro Jaya.

Pernyataan kontroversial ini diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa 28 November 2023 kemarin.

Baca Juga: Skema Penipuan Kerja Terbongkar di Bandara Bali, Tersangka BFCD Dibekuk!

Ali menjelaskan bahwa keputusan itu dihasilkan setelah rapat internal yang melibatkan pimpinan, pejabat struktural, serta biro hukum KPK.

Dia juga mengungkapkan, Rapat pimpinan mengambil kesimpulan bahwa praduga tindak pidana yang sedang diproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah, sehingga KPK memutuskan agar tidak memberikan bantuan hukum

Kabag Pemberitaan KPK menegaskan, keputusan tersebut sejalan atas ketentuan serta mekanisme aturan hukum yang berlaku, merupakan wujud komitmen KPK untuk tetap patuh pada norma-norma hukum yang ada.

Baca Juga: Capres Pro Desa Akan Menjadi Identitas Politik Ganjar

Kasus yang menimpa Firli Bahuri bermula dari penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, SYL (Syahrul Yasin Limpo).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan status tersangka setelah gelar perkara pada Rabu 29 November 2023 malam.

Dampaknya tak hanya berhenti pada status tersangka, Firli Bahuri juga diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK via surat Keputusan Presiden RI Nomor 116 Tahun 2023 tanggal 24 November 2023.

Baca Juga: Levy Madinda Resmi Dipulangkan Ke Klub Asalnya JDT! Dua Hal Inilah Yang Akan Berdampak Pada Persib

Dalam langkah beriringan, Presiden Joko Widodo menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango selaku pelaksana tugas Ketua KPK menggantikan Firli. Sebuah babak baru dimulai dalam dinamika pemberantasan korupsi di Indonesia.***

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah