PRIANGANTIMURNEWS - Setelah menjalani berbagai proses. Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya memusnahkan sejumlah barang bukti hasil sitaan.
Sejumlah barang bukti hasil sitaan yang dimusnahkan berupa ratusan botol berisi miras berbagai merek, obat obatan narkotika, senjata tajam dan perkara lain.
"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan dari perkara yang ditanganni sejak Agustus hingga Oktober 2023," kata Kejari Fajaruddin Rabu 29 November 2023.
Baca Juga: Positif Gunakan Narkotika, Kajari Madiun Dicopot Oleh Kajati Jatim
Fajaruddin menyebut, untuk barang bukti, Pil/Obat: 10 perkara: 4.699 butir 2. Sabu-sabu 10 perkara: 66 paket, Ganja 4 perkara 8 paket, senjata tajam 3 perkara 3 buah.
Selain itu ada juga barang bukti minuman keras 1 perkara total 73 botol plastik berisi minuman, 28 botol kaca kosong, 26 botol berisi minuman, 6. Lainnya Handphone 9 buah, barang lainnya 15 buah dan pakaian 2 perka.
Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil sidang dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya tugas Jaksa untuk mengeksekusi sesuai berdasarkan pasal 227 KUHV.
Ketika satu perkara dan lainnya sudah memiliki kekuatan hukum seperti barang bumti ini harus dimusnahkan seperti tadi ada puluhan botol berisi miras, pil dan lain nya.