Kejaksaan Kota Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan

- 29 November 2023, 16:20 WIB
Kejaksaan Negri Kota Tasikmalaya musnahkan barang bukti dari 38 perkara.
Kejaksaan Negri Kota Tasikmalaya musnahkan barang bukti dari 38 perkara. /Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN/

"Dalam pemusnahan beberapa barang bukti kali ini yang paling menonjol adalah berkaitan dengan undang undang kesehatan seperti obat-obatan bentuk pil yang dilarang edar diluar resep dokter, selain itu tembakau ganja," kata Fajaruddin. 

Berkaitan dengan undang undang kesehatan pemberantasannya agak susah, karena mereka penjualan dan pembeliannya melalui online. Jelas ini menjadi PR kita semua agar bisa di minimalisir dan hindari. 

Baca Juga: Polres Kota Tasikmalaya Tangkap 6 Tersangka Pengedar Narkotika

"Untuk menyikapi ini semua jelas diperlukan ada sinergitas antara aparat, masyarakat agar kasus kasus seperti peredaran miras, obat telarang dan juga ganja dapat dicegah dan di berantas," ujarnya. 

Fajaruddin menyebut, perkara yang ditangani selama kurun waktu Agustus hingga Oktober ada sebanyak 38 perkara.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah