PRIANGANTIMURNEWS - Jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil menangkap dan mengamankan 6 orang tersangka pengedar, pengguna Narkotika dan obat obatan terlarang yang dikas oleh berbagai kemasan.
Akibat perbuatan melawan hukum dan merusak generasi bangsa ke 6 orang tersangka kini terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib Polres Tasikmalaya Kota
"Sementara itu barang bukti ditangan Soni Sanjaya 2 paket plastik bening berisikan narkoba jenis sabu yang di kemas dalam sedotan dan 1 unit Handphone merek M20."kata, AKBP Aszhari Kurniawan, S.H,S.I.K,M.Si di Mapolres Tasik Kota Rabu 22 Juni 2022.
Baca Juga: Ganjar Klaim Angka Kemiskinan Jateng Terus Turun Sejak 2013
Barang bukti dari tersangka Krisdiyanto Guniaji tas Eiger warna hitam berisikan 4 paket plastik berisikan narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu dan 1 unit handphone merek Samsung A 50 S.
Barang bukti ditangan tersangka Giko Getrida plastik klip bening didalamnya terdapat 10 paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dikemas di dalam sedotan dan 1 unit handphone merek Saung
Barang bukti tersangka Albi Alamsyah tas warna coklat berisikan 8 tablet Alprazol 1 MG, dan 880 pil kuning berlogo MF dalam kemasan plastik klip dan berikut 1 unit handphone merek Resmi.
Baca Juga: HUT ke-495 DKI Jakarta, Masyarakat Bisa Nikmati Naik Transportasi Massal Secara Gratis
Selain itu bukti lain dikemas dus warna orange berisikan 80 tablet Alprazolam 1 MG dalam kemasan 5 ribu pil kuning berlogo MF.