Barang bukti di tangan Aan Darman 1 bungkus rokok Gudang Garam Filter berisikan 29 tablet fil kuning berloko MF yang dibungkus plastik klip bening 1 unit Handphone merek Realme warna biru.
Barang bukti dari tangan tersangka Robi Ramdani dalam bungkus rokok Djarum Super berisikan 106 pil kuning berlogo MF dikemas plastik airmas kunin dan 1 unit handphoneerek OPP warna.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Terima Kasih Nan Tak Terhingga Untuk Ucapan Selamat dan Doa dari Anda Semua
"Akibat perbuatanya ke 6 tersangka dikenakan berbagai pasal sesuai dengan jenis pelanggaran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 112 dan 114. UU RI no 65 tahun 97 tentang pisitrofika khusunya 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Sementara itu diungkapkan Kasat Narkoba AKP Ade Hermawan Mulyana menyebut, seluruh barang bukti yang didapat pelaku mengedarkan secara online di wilayah Tasik.
"Diedarkan secara online dengan modus obat dan narkotika dikemas menggunakan kemasan bungkus rokok. Hali itu guna mengelabui para petugas Kepolisian."ujar, Ade.
Baca Juga: Gubernur Jakarta, Anies Baswedan Rubah Nama Sejumlah Ruas Jalan
Kata, Ade pelaku jual satu paket 10 ribu per butir, 5 ribu harga per satu butir dan per pot 500 ribu isi 1000 butir.
Dari ke 6 pelaku sebanyak 3 orang pelaku pengedar sabu dan 3 orang pengedar obat, sedangkan setatus ke 6 tersangka semuanya pengangguran.
Untuk menangkap ke 6 pelaku dilakukan dengan cara ditangkap disaat melakukan teransaksi di berbagai tempat.***