Polres Kota Tasikmalaya Tangkap 6 Tersangka Pengedar Narkotika

- 22 Juni 2022, 13:47 WIB
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota amankan 6 orang pelaku pengedar narkotika
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota amankan 6 orang pelaku pengedar narkotika /

PRIANGANTIMURNEWS - Jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil menangkap dan mengamankan 6 orang tersangka pengedar, pengguna Narkotika dan obat obatan terlarang yang dikas oleh berbagai kemasan.

Akibat perbuatan melawan hukum dan merusak generasi bangsa ke 6 orang tersangka kini terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib Polres Tasikmalaya Kota 

"Sementara itu barang bukti ditangan Soni Sanjaya 2 paket plastik bening berisikan narkoba jenis sabu yang di kemas dalam sedotan dan 1 unit Handphone merek M20."kata, AKBP Aszhari Kurniawan, S.H,S.I.K,M.Si di Mapolres Tasik Kota Rabu 22 Juni 2022.

Baca Juga: Ganjar Klaim Angka Kemiskinan Jateng Terus Turun Sejak 2013

Barang bukti dari tersangka Krisdiyanto Guniaji tas Eiger warna hitam berisikan 4 paket plastik berisikan narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu dan 1 unit handphone merek Samsung A 50 S.

Barang bukti ditangan tersangka Giko Getrida plastik klip bening didalamnya terdapat 10 paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dikemas di dalam sedotan dan 1 unit handphone merek Saung

Barang bukti tersangka Albi Alamsyah tas warna coklat berisikan 8 tablet Alprazol 1 MG, dan 880 pil kuning berlogo MF dalam kemasan plastik klip dan berikut 1 unit handphone merek Resmi.

Baca Juga: HUT ke-495 DKI Jakarta, Masyarakat Bisa Nikmati Naik Transportasi Massal Secara Gratis

Selain itu bukti lain dikemas dus warna orange berisikan 80 tablet Alprazolam 1 MG dalam kemasan 5 ribu pil kuning berlogo MF.

Barang bukti di tangan Aan Darman 1 bungkus rokok Gudang Garam Filter berisikan 29 tablet fil kuning berloko MF yang dibungkus plastik klip bening 1 unit Handphone merek Realme warna biru.

Barang bukti dari tangan tersangka Robi Ramdani dalam bungkus rokok Djarum Super berisikan 106 pil kuning berlogo MF dikemas plastik airmas kunin dan 1 unit handphoneerek OPP warna.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Terima Kasih Nan Tak Terhingga Untuk Ucapan Selamat dan Doa dari Anda Semua

"Akibat perbuatanya ke 6 tersangka dikenakan berbagai pasal sesuai dengan jenis pelanggaran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 112 dan 114. UU RI no 65 tahun 97 tentang pisitrofika khusunya 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Sementara itu diungkapkan Kasat Narkoba AKP Ade Hermawan Mulyana menyebut, seluruh barang bukti yang didapat pelaku mengedarkan secara online di wilayah Tasik.

"Diedarkan secara online dengan modus obat dan narkotika dikemas menggunakan kemasan bungkus rokok. Hali itu guna mengelabui para petugas Kepolisian."ujar, Ade.

Baca Juga: Gubernur Jakarta, Anies Baswedan Rubah Nama Sejumlah Ruas Jalan

Kata, Ade pelaku jual satu paket 10 ribu per butir, 5 ribu harga per satu butir dan per pot 500 ribu isi 1000 butir. 

Dari ke 6 pelaku sebanyak 3 orang pelaku pengedar sabu dan 3 orang pengedar obat, sedangkan setatus ke 6 tersangka semuanya pengangguran.

Untuk menangkap ke 6 pelaku dilakukan dengan cara ditangkap disaat melakukan teransaksi di berbagai tempat.***

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x