Bantuan Hukum Ditarik! KPK Abstain Dari Belakang Firli Bahuri

- 30 November 2023, 15:58 WIB
Syahrul Yasin Limpo tak mau tanggapi penetapan tersangka Firli Bahuri./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa
Syahrul Yasin Limpo tak mau tanggapi penetapan tersangka Firli Bahuri./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa /

 

PRIANGANTIMURNEWS - Kejutan terjadi di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana pimpinan KPK non-aktif, Firli Bahuri, mendapati dirinya tanpa perisai hukum dari institusi tempatnya bernaung.

Komisi tersebut mengumumkan pembatalan pemberian bantuan hukum terkait kasus hukum yang menjerat Firli di Polda Metro Jaya.

Pernyataan kontroversial ini diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa 28 November 2023 kemarin.

Baca Juga: Skema Penipuan Kerja Terbongkar di Bandara Bali, Tersangka BFCD Dibekuk!

Ali menjelaskan bahwa keputusan itu dihasilkan setelah rapat internal yang melibatkan pimpinan, pejabat struktural, serta biro hukum KPK.

Dia juga mengungkapkan, Rapat pimpinan mengambil kesimpulan bahwa praduga tindak pidana yang sedang diproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah, sehingga KPK memutuskan agar tidak memberikan bantuan hukum

Kabag Pemberitaan KPK menegaskan, keputusan tersebut sejalan atas ketentuan serta mekanisme aturan hukum yang berlaku, merupakan wujud komitmen KPK untuk tetap patuh pada norma-norma hukum yang ada.

Baca Juga: Capres Pro Desa Akan Menjadi Identitas Politik Ganjar

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x