Menurut penjelasan dari pihak kepolisian, bus nahas itu bergerak diperkirakan pada kecepatan di atas 40 kilometer per jam saat melintasi tikungan.
Baca Juga: Terganggu Saat Berhubungan Intim, Seorang Pria Banting Balita Umur 3 Tahun
Sementara pada tikungan di jalan tol menuju gerbang tol Cikampek kondisi kelokannya cukup tajam.
Untuk mempertanggungjawabkan atas kelalaiannya, sopir bus Handoyo yang bernama Rinto Katana dijerat dengan pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diberitakan atas peristiwa kecelakaan tunggal di Interchange KM 72 Exit Tol Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, yang dialami bus Handoyo, telah menelan korban 12 orang tewas dan sejumlah orang lainnya luka-luka.
Baca Juga: Luar Biasa, Ini Lima Manfaat Makan Bayam Bagi Kesehatan
Peristiwa kecelakaan tunggal tersebut melibatkan bus Handoyo dengan nomor polisi AA-7626-OA jurusan Yogyakarta-Bogor.
Bus itu melintas dari arah Cirebon menuju Jakarta. Keluar dari Tol Cipali menuju GT Cikopo, dengan maksud akan menaikan penumpang di pool Purwakarta.***