Kantor Staf Presiden Hormati Kebebasan Pers dalam Kontroversi Opini Tempo

- 28 Desember 2023, 07:00 WIB
 Plt Deputi IV KSP Rawanda Wandy Tuturoong bersama Kepala KSP Jenderal TNI Purn. Moeldoko mendatangi Dewan Pers sambil membawa Majalah Tempo yang diadukan di Jakarta/ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti
Plt Deputi IV KSP Rawanda Wandy Tuturoong bersama Kepala KSP Jenderal TNI Purn. Moeldoko mendatangi Dewan Pers sambil membawa Majalah Tempo yang diadukan di Jakarta/ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti /

PRIANGANTIMURNEWS - Kantor Staf Presiden (KSP) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan mengenai aduan yang diajukan Kepala KSP Jenderal TNI Purn. Moeldoko terkait opini yang dimuat oleh Tempo dalam edisi Minggu 24 Desember 2023.

Aduan ini, diduga melanggar kode etik pers, dianggap sebagai upaya penghormatan terhadap kebebasan pers oleh KSP.

Dikatakan Plt Deputi IV KSP Rawanda Wandy Tuturoong pada Rabu 27 Desember 2023,"Pak Moeldoko dengan tegas menghormati kebebasan pers dengan mengajukan aduan ini kepada Dewan Pers. Ini merupakan langkah yang diambil untuk menjaga integritasnya."

Baca Juga: Dunia Pers Tidak Baik-baik Saja, Jokowi: Dulu Isu Utama Kebebasan Pers, Saat Ini Sudah Bergeser

Dalam aduannya, Moeldoko menolak klaim Tempo yang menyebutnya sebagai "bekingan" atau orang yang mengeksploitasi mobil listrik Wuling.

Mantan Panglima TNI tersebut mengklaim bahwa langkahnya untuk memastikan Standar Nasional Indonesia (SNI) atas pengisi daya mobil listrik Wuling tipe GB/T adalah untuk melindungi pengguna kendaraan listrik.

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden dan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan, hal tersebut ditegaskan Moeldoko bahwa upayanya sejalan dengan beberapa aturan pemerintah.

Baca Juga: Kecam Pemerintah Swedia, Menteri Luar Negeri Turki Ungkap Bakar Al Quran Bukan Tanda Kebebasan Berpendapat

"Dalam editorialnya, Tempo sebagai karya jurnalistik dapat diadukan seandainya terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik. Semua ini dilakukan dengan landasan hukum dan tata kelola yang jelas," kata Tuturoong.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x