Aktivis Antikorupsi Soroti Putusan Bebas Haris Azhar Dan Fatia Maulidiyanti Sebagai Pembelajaran Bagi Pejabat

- 9 Januari 2024, 11:45 WIB
Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

 


PRIANGANTIMURNEWS - Vonis bebas yang diberikan kepada Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang serta Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi sorotan aktivis antikorupsi, Yudi Purnomo.

Yudi menyatakan bahwa putusan ini menjadi pembelajaran penting bagi pejabat negara, yang harus terbuka serta mau menerima kritik.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Yudi Purnomo, menekankan bahwa keputusan ini memperlihatkan bahwa seorang pejabat negara harus bersedia menerima kritik sepedas apa pun sebagai konsekuensi logis atas jabatan yang diemban.

Baca Juga: Netanyahu Diminta Mundur! Penduduk Serukan Pemilu Baru untuk Singkirkan PM Israel

"Sebab itu adalah konsekuensi logis jabatan yang diembannya sebagai pelayan masyarakat yang selama ini digaji oleh uang rakyat," ujar Yudi dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa 9 Januari 2024.

Pria yang kini menjadi aktivis antikorupsi ini menyambut baik vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta Diberhentikan Sementara

Menurut Yudi, putusan tersebut bukan hanya merupakan kemenangan demokrasi tetapi juga menjadi jaminan kebebasan bersuara bagi warga negara Indonesia dalam menyuarakan kebenaran.

Yudi menegaskan bahwa keputusan ini adalah bentuk yurisprudensi yang memahami arti penting kritik bagi pejabat pemerintah dan negara sebagai mekanisme kontrol jalannya pemerintahan, yang juga dijamin oleh konstitusi.

Yudi Purnomo berpendapat bahwa kritik, seberapapun kerasnya, seharusnya dianggap sebagai masukan berharga untuk membantu pejabat negara berubah atau melakukan introspeksi dalam memperbaiki diri dan kebijakan.

Baca Juga: Kompak, Rafael Alun dan Jaksa Menyatakan Pikir-pikir atas Vonis 14 Tahun Penjara

"Membawa kritik ke ranah hukum ataupun pidana tidak akan menyelesaikan masalah," tandasnya.

Dalam melihat ke depan, Yudi berharap bahwa putusan ini menjadi momentum untuk meninjau kembali Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar lebih ramah terhadap warga negara Indonesia, terutama para aktivis yang rentan dikriminalisasi dampak dari kritikan serta suara lantang mereka.

Dia juga memberikan apresiasi terhadap kerja keras penasihat hukum Haris dan Fatia yang berhasil membuktikan bahwa keadilan masih ada di Indonesia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa tuntutan pertama terhadap Haris Azhar serta Fatia tidak memenuhi unsur hukum, sehingga keduanya dibebaskan dari dakwaan pertama.

Baca Juga: Keberatan Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Trisambodo Pikir-pikir

Mereka juga dibebaskan dari dakwaan ke 2 serta subsider terkait penyebaran berita bohong, karena majelis hakim menilai keduanya tidak memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.

Haris dan Fathia sebelumnya didakwa karena mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, terkait keterlibatan dalam bisnis tambang di Intan Jaya.***

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah