Diterangkan Ari, posisi dari Presiden Joko Widodo sendiri masih berada di luar kota. Sehingga dirinya masih belum dapat memastikan kapan Surpres terkait dua calon pengganti Firli dikirim ke DPR RI.
Baca Juga: Inilah Daftar Tim Yang Berhasil Lolos Ke Perempat Final Piala Asia 2023
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti ke DPR. Calon yang dapat diajukan berasal dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih saat uji kepatutan dan kelayakan.***