Menku dan MenPANRB Beberkan Besaran Penerima Gaji 13 dan THR Idul Fitri 1445 H

- 16 Maret 2024, 16:04 WIB
Ini komponen yang akan menerima THR dan Gaji 13 dalam perayaan keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah./Instagram/@smindrawati
Ini komponen yang akan menerima THR dan Gaji 13 dalam perayaan keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah./Instagram/@smindrawati /

PRIANGANTIMURNEWS - Luar biasa kebahagiaan bagi para ASN, TNI, Polri dan pensiunan akan menerima gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Kabar baik bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan yang akan mendapatkan Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya keagamaan Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 Masehi di sampaikan langsung oleh Menteri Keuangan RI. 

Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. 

Baca Juga: Menku dan MenPANRB Paparkan Komponen Penerima THR dan Gaji 13

"Sore tadi saya bersama Mendagri Tito Karnavian dan MenpanRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 TA 2024, yang ditetapkan berdasarkan PP 14/2024," dikutip dari instagram @smindrawati Sabtu 16 Maret 2024.

Komponen THR dan gaji ke-13 yang diberikan adalah:

(1) Untuk ASN/Pejabat Negara/TNI/Polri (Gapok + tunjangan jabatan/umum + tunjangan melekat + 100 persen tukin/100 persen TPG/Dosen/tunjangan kehormatan professor/tambahan penghasilan guru)

(2) Untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun (Pensiun pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tambahan penghasilan).

Baca Juga: Siap-siap Kebanjiran Duit, Ini Rincian Gaji PNS Pasca Dinaikan 8 Persen oleh Kemenkeu, Cair Maret 2024

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Instagram @smindarwati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x