Cegah Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, Kemenag Kabupaten Pangandaran Lakukan Hal ini!

- 26 Maret 2024, 17:00 WIB
Kegiatan sosialisasi metigasi pencegahan terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual di satuan pendidikan yang telah dilaksanakan oleh Kemenag Kabupaten Pangandaran pada Senin, 26 Maret 2024/pangandaran.kemenag.go.id
Kegiatan sosialisasi metigasi pencegahan terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual di satuan pendidikan yang telah dilaksanakan oleh Kemenag Kabupaten Pangandaran pada Senin, 26 Maret 2024/pangandaran.kemenag.go.id /

PRIANGANTIMURNEWS - Berbicara mengenai kekerasan seksual di Indonesia dari waktu ke waktu semakin meresahkan.

Perlakuan kekerasan dan pelecehan seksual kini tidak memandang usia, pekerjaan, tempat dan gender. Kekerasan dan pelecehan seksual sering kali terjadi di lingkungan pendidikan atau bahkan di lingkungan keagamaan yang mungkin selama ini merupakan ruang aman terjadinya tindakan pengecut tersebut.

Terkait hal tersebut dan sebagian upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual di satuan pendidikan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran telah melaksanakan mitigasi layanan pendidikan Islam.

Baca Juga: Isi Bulan Penuh Berkah, Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran Luncurkan Program 'Khazanah Ramadhan'

Kegiatan sosialisasi mitigasi pencegahan terjadinya kekerasan seksual di ranah pendidikan ini dilaksanakan pada Senin, 26 Maret 2024 di Pesantren Sabilil Muttaqien (PSM).

Dilansir priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari halaman resmi pangandaran.kemenag.go.id, dalam kegiatan yang diikuti oleh 65 orang dari MTs dan MA di lingkungan PSM ini, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Pangandaran, H. Nana Supriatna mengatakan bahwa perilaku kekerasan seksual ada beberapa kategori.

Menurut Komnas Perempuan, pengertian kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan tindakan lainnya terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang dan fungsi reproduksi secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang tanpa persetujuan.

Baca Juga: Melakukan Pelecehan Seksual Pegawai Perempuan, Rektor UP Dilaporkan Polisi

“Sedangkan pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban," kata Nana Supriatna.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: pangandaran.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x