“Kalau ada pihak keluarga yang membantu tahanan kabur dalam pelarian-nya akan dijerat dengan pasal menghalang-halangi petugas dalam proses penyidikan dan pasal lainnya,” kata Aszhari.
Baca Juga: Seorang Ibu MR (51) Tewas Usai Kena Tebasan Begal di Kendari, 4 Pelaku Dalam Pengejaran Polisi
Seperti diberitakan, tujuh orang tahanan melarikan diri dari dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Cianjur, usai menjalani sidang, Senin (25/3) dua orang berhasil ditangkap kembali selang beberapa hari atas nama Asep Gunawan dan Raihan.***