Dua Tahanan Ditembak Polisi, Melawan Saat Mau Ditangkap

- 8 April 2024, 17:02 WIB
   Kedua tahanan kabur dari Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, atas nama Raihan dan M Akbar, terpaksa ditembak di kaki karena melawan saat hendak ditangkap, Senin (8/4/2024).(ANTARA/Ahmad Fikri
Kedua tahanan kabur dari Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, atas nama Raihan dan M Akbar, terpaksa ditembak di kaki karena melawan saat hendak ditangkap, Senin (8/4/2024).(ANTARA/Ahmad Fikri /

PRIANGANTIMUR NEWS - Dua orang tahanan yang kabur dari tahanan Pengadilan Negeri Cianjur berhasil ditangkap petugas. Kedua tahanan itu atas nama Raihan dan M Akbar.

Saat penangkapan polisi terpaksa menghadiahkan timah panas dikakinya karena melawan saat hendak ditangkap.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur Senin, mengatakan dari tujuh orang tahanan yang kabur usai menjalani sidang di PN Cianjur, empat orang diantaranya sudah kembali ditangkap dan tinggal tiga orang masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga: Tiga Belas Jenazah Korban Kecelakaan di Tol Jakarta Cikampek Masih Diidentifikasi

"Keduanya terpaksa ditembak di bagian betis karena melawan petugas dan berupaya melarikan saat hendak ditangkap, keduanya ditangkap saat bekerja sebagai penjaga gudang di wilayah hukum Bekasi," katanya.

Sedangkan tiga orang tahan yang masih buron, ungkap dia, masih dalam pengejaran petugas, pihaknya meminta ketiganya menyerahkan diri atau petugas akan melakukan tindak tegas terukur terlebih ketika melawan saat hendak ditangkap.

Salah satu dari tiga tersangka yang masih buron yakni Ujang alias Boncel merupakan otak dari aksi menjebol tralis toilet di ruang tahanan di PN Cianjur, akan dijerat dengan pasal berlapis termasuk pasal perusak-kan fasilitas milik negara.

Baca Juga: UPDATE, Tabrakan Beruntun di Tol Jakarta-Cikampek, Korban Tewas 9 Orang 2 Luka Bakar

“Kalau mereka tidak menyerahkan diri, petugas akan melakukan tindakan tegas terukur, apalagi sampai melawan petugas saat hendak ditangkap," katanya.

Saat ini, tambah dia, pihaknya menekankan keluarga tersangka yang masih dalam pelarian untuk bekerja sama dengan kepolisian dan tidak membantu atau menyembunyikan buronan, mereka yang terbukti membantu akan dijerat dengan pasal menghalang-halangi petugas.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x