6 Tersangka Pembuat Pemasok dan Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan

12 Juni 2021, 20:12 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan di rumah tersangka. /PRIATIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Setelah menunggu beberapa jam. Akhirnya Badan Narkotika Nasional Pusat (BNNP) dan Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap dan mengamankan pelaku produksi, pemasok, pengedar narkoba di Perumahan Bumi Resik Indah Kel Sukamanah Kec Cipedes Kota Tasikmalaya Jawa Barat

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni menyebutkan hasil penyelidikan dari pengembangan BNN RI dibantu dengan Polda Jabar, BNN Kota Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota telah mengamankan 6 orang tersangka salah satunya atas nama Y selaku pemilik sekaligus oprator.

"5 tersangka lainnya sebagai pemeran pemasok, dan kurir dari tangan 6 tersangka didapat sejumlah barang bukti yang kami berhasil sita dan diamankan. Dari sekian barang bukti ada barang bukti yang sudah jadi berupa pile ada dua pil jenis YY dan pil jenis Y dengan kandungan alkohol 70 persen," kata, Doni di TKP Sabtu 12 Juni 2021.

Baca Juga: Polri Menetapkan Sistem Poin Tilang Lalu Lintas, Berikut Peraturannya

Sambungnya, selain mengandung alkohol 70 persen juga sudah dicampur bahan baku lainn. Hasil uji labolatorium benar bahwa obat tersebut mengandung jenis narkoba," Kata AKBP Doni

Kata, Doni, selain barang bukti obat-obatan sudah jadi, berhasil diamankan alat cetak obat yang sudah berhasil memproduksi 200 ribu butir dalam kurun waktu 4 hari dan barang bukti secara keseluruhan berhasil diamankan sudah jadi berupa pile 700 ribu butir.

"Selama ini obat obatan telarang ini telah dipasarkan di Jakarta, Surabaya dan Bandung. Reaksi obat jika dikomsumsi akan pusing karena mengandung kandungan alkohol 70 persen," kata, Doni.

Baca Juga: Acara Tunangan Rizky Billar dengan Lesty Kejora akan Ditayangkan 2 Stasiun Televisi

Pelaku produksi diintai kurang lebih sekitar 5 bulan. Hasil pengembangan untuk tempat produksi ada dua TKP. TKP 1 di Perumahan Bumi Reski Indah dan TKP 2 di Perum Pesona Nirwana. Total barang bukti yang diamankan di TKP 1 dan 2 sebanyak 70 juta butir.

Untuk acaman hukuman penjara ke enam pelaku diancam 15 tahun penjara. Untuk kepastiannya masih dalam proses pengembangan, yang jelas baru 6 tersangka yang kita tangkap dan 1 masih dalam perjalanan.

Sementara itu diungkapkan Istri Ketua RT 01 Titin Rofiqoh (51) menyebutkan, keluarga pak AS dan istrinya YRY itu sangat baik dan dermawan. Selama mengontrak disini dia tidak pernah memperlihatkan gelagat yang jelek atau mencurigakan, jarang ada orang keluar masuk.

Baca Juga: Hari Menentang Pekerja Anak 2021, Menaker Ida Fauziyah Sebut Anak Adalah Generasi Penerus Cita-Cita Perjuangan

"Saking baiknya kata pepatah, orang lain menjadi sodara, sodara menjadi oranglain. Saya selaku istri RT pun tadi sempat menemui ibu Yanti memberikan semangat jangan banyak pikiran, kejadian ini anggap saja sebagai ujian," kata, Titin Sabtu 12 Juni 2021.

Titin menyebutkan, kasian ibu Yanti, gak bisa ngapa ngapain didalem, gak bisa menghubungi orangtua dan keluarganya, karena alat komunikasi di amankan oleh petugas BNNP.

Didalam rumah saat ditemui ibu Yanti hanya bisa mengeluh. Namun saat ditanya oleh saya ibu Yanti bilang, soal adanya penggerebekan dari BNNP saya tidak tahu apa apa, gak ikutan apa apa.***

Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler