PRIANGANTIMURNEWS- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan peraturan sistem poin tilang lalu lintas bagi siapa saja yang melanggar peraturan.
Sistem poin tilang lalu lintas tersebut merupakan aturan baru yaitu dengan memberikan tanda poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM).
Setiap pelanggaran yang dilanggar dalam kegiatan berlalu lintas memiliki sanksi yang berbeda-beda, dan setiap kesalahan memiliki skor poin yang berbeda.
Baca Juga: Acara Tunangan Rizky Billar dengan Lesty Kejora akan Ditayangkan 2 Stasiun Televisi
Poin-poin tersebut nantinya akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaaan lalu linatas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Dilansir priangantimurnews.com dari @indonesiabaik.id memberikan informasi tentang besaran poin yang diterima oleh pelanggar lalu lintas.
Tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang mendapatkan poin terbagi menjadi dua, yaitu pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
Berikut peraturan sanksi poin yang didapatkan para pelaku pelanggaran lalu lintas, yaitu: