Sadis, Perempuan selama 2 Tahun Tega Menyekap dan Merantai Anak Usia 5 Tahun

6 Januari 2022, 22:36 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto memperlihatkan barang bukti rantai yang dipakai tersangka untuk mengikat kedua tangan dan kaki korban yang disekap di loteng rumahnya pada Konferensi Pers di Mapolres Sumedang, Kamis 6 Januari 2022 /Adang Jukardi/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Wanita paruh baya Su (53) oleh Polres Sumedang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyekapan terhadap R, bocah laki-laki 5 tahun.

Penyekapan dilakukan dengan merantai kedua tangan dan kakinya di sebuah ruangan di  loteng Perumahan Angkrek Regency Jalan Soka No. 27 RT 04/RW 10 Kel. Situ, Kec. Sumedang Utara,  Rabu 5 Desember 2022 sekira pukul 12.00.


Su yang juga ibu tiri korban, dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2 dan ayat 4 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang  Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: 20 Gejala Omicron Terungkap Menunjukkan Tanda-Tanda yang Harus Diwaspadai

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo mengatakan selain disekap dengan dua tangan ditanyai, korban juga sering mendapat kekerasan fisik.

"Korban pernah dipukul gagang sapu, dicubit  dipukul bahkan sempat  disiram minyak panas sehingga korban menderita luka di bagian wajah, punggung dan kaki," ujar Eko Prasetyo Robbyanto dalam Konferensi Pers di Mapolres Sumedang, Kamis 6 Desember 2022.

Ia mengatakan, dari pengakuan tersangka,  motif kekerasan fisik karena korban dianggap kelewatan nakal  sehingga tersangka merasa tidak kuat merawatnya. 

Baca Juga: 20 Gejala Omicron Terungkap Menunjukkan Tanda-Tanda yang Harus Diwaspadai

Akhirnya, Su tega melakukan perbuatan melanggar hukum dengan merantai kedua tangan dan kaki korban, bocah malang itu. 

Pergelangan tangan R dirantai yang diikatkan ke velg mobil besar dan kedua kakinya dirantai yang diikatkan  ke pagar tralis tangga loteng.

"Jadi, korban dirantai setiap kali tersangka mau keluar rumah untuk keperluan tertentu. Korban disekap dan dirantai oleh tersangka dari pagi sampai siang hari hingga akhirnya ditemukan warga ketika terjadi kebakaran dapur rumahnya. Pengakuan tersangka,  korban itu sudah tinggal bersamanya dua tahun," kata Eko. 

Baca Juga: Empat Langkah Mengubah Data pada e-KTP, Simak Baik-Baik

Menurutnya, warga dan security komplek, menemukan korban dalam kondisi kedua tangan dan kakinya dirantai di loteng, ketika akan memadamkan kebakaran di dapur rumah tersangka.

Bahkan warga dan security terpaksa mendobrak pintu depan rumah, karena rumahnya terkunci.

"Saat ditemukan, maaf, ada bekas kotoran di celana korban. Setelah itu, warga menyelamatkan dan mengevakuasi korban ke luar rumah lalu membuka ikatan rantai di tangan dan kakinya," katanya.

Lebih jauh Kapolres Eko menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Satreskrim, keterangan tersangka  selalu berubah-ubah.

Baca Juga: Satgas: Lakukan Pengendalian Segera untuk Memperbaiki Indikator Penanganan COVID-19

Saat ditanya hubungan keluarga antara tersangka dengan korban, Su sempat mengatakan korban adalah anak tirinya.

Lalu keterangannya berubah lagi,  bahwa korban adalah anak sepupunya. Kembali keterangan tersangka berubah,  bahwa korban adalah  anak yang dititipkan kakeknya untuk dirawat tersangka. Sementara kakek korban, posisinya ada di Lampung.

"Jadi keterangan tersangka selalu berubah-ubah sehingga akan kami dalami terus kebenarannya," ujarnya.

Dikonfirmasi apakah kasus ini ada indikasi human trafficking (perdagangan anak)  Eko mengatakan, berbagai kemungkinan itu, bisa saja terjadi.

Baca Juga: Pemain Serial Layangan Putus Anya Geraldine Sebagai Lydia, Tutup Diri Karena Haters

Oleh karena itu, Polres Sumedang akan terus mendalami kasus tersebut.

"Termasuk, kebakaran dapur akibat rebusan dagingnya gosong apakah disengaja atau tidak? Itu pun akan kami dalami. Jadi,  segala kemungkinan itu bisa saja terjadi, makanya kami akan terus mendalami kasus ini. Apalagi, keterangan tersangka selalu berubah-ubah," ucapnya. 

Terlebih menurut kesaksian para tetangganya, dalam kesehariannya  tersangka Su  sangat tertutup sehingga warga pun tidak mengetahui pekerjaannya. Bahkan ditanya profesinya sendiri, keterangan  Su selalu berubah-ubah.

"Pengakuan tersangka, pekerjaannya wiraswasta dengan berbagai usaha," tuturnya. 

Disinggung kondisi korban saat ini, Eko menuturkan, hingga kini kondisi R sehat dan kejiwaannya cukup stabil.

Baca Juga: Link Download Mp3 Lagu Melepas Masa Lajang, Dari Arvian Dwi Feat Tri Suaka

Kini korban dirawat  oleh Tim Trauma Healing Polres Sumedang untuk menghilangkan traumanya atas kejadian yang dialaminya.

Polres juga bekerja sama dengan Dokkes Polda Jabar untuk menyembuhkan bekas luka akibat tindak kekerasan tersangka. 

"Alhamdulillah, korban bersama kami dan sedang dirawat dan ditangani  Tim Trauma Healing Polres Sumedang dan Dokkes Polda Jabar," ujar Eko.***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler